Aliansi.co, Jakarta- Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikaji ulang.
Jokowi memberi kesempatan dua minggu mengkaji ulang tata kelola penempatan PMI itu.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangannya, dikutip Kamis (3/7/2023).
“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.
Jokowi berharap tata kelola perlindungan kepada para PMI lebih baik dari sebelumnya.
“Bapak Presiden memberi kesempatan dua minggu kepada Menko Perekonomian untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya.
Selain itu, kata Ida, pihaknya bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi penempatan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.
“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ida berharap perbaikan tata kelola penempatan PMI yang dilakukan pemerintah tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.
“Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” tandasnya.