Aliansi.co, Jakarta-Meski tahu dikatai bajingan oleh Rocky Gerung, Presiden Jokowi tidak akan melaporkan akademis tersebut ke polisi.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md kepada awak media di Komplek Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud mengatakan, bagi Jokowi pernyataan bajingan yang disebut Rocky Gerung adalah hal yang remeh.
“Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud menyebut jika pasal yang akan dijeratkan kepada Rocky Gerung merupakan delik aduan, Jokowi sendirilah yang harus melaporkan.
Namun jika delik biasa, siapa pun bisa melaporkan Rocky Gerung.
“Bisa saja kalau melapor. Tapi Istana nggak ngelapor. Kalau deliknya aduan, itu harus Pak Jokowi sendiri yang lapor. Seperti Pak SBY dulu kan laporkan Eggi Sudjana, kalau nggak salah tuduhan pemberian hadiah mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma’arif juga oleh pengadilan dihukum,” beber Mahfud.
“Kalau yang bukan delik aduan, itu tidak perlu Pak Jokowi,” sambungnya.
Diketahui Tim Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Rocky Gerung dipolisikan karena dianggap telah menggunakan kata-kata di luar kepantasan terhadap Presiden Jokowi.
“Kami pagi ini lengkap satu tim yakni maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” kata Tim Hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/7/2023).
“Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” sambungnya.
Setelahnya, Politisi PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Rocky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.