Sabtu, Juni 14, 2025

Jokowi Teken Perpres Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, 4 Menko Ditunjuk jadi Komite

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Pesiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Guna memastikan Perpres MPRN berjalan, Jokowi menunjuk 10 menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi komite pengarah dan perencanaan.

“Komite ini bertugas menetapkan kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan MRPN tersebut, ” bunyi salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dikutip, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga :  Momen Luhut Pandjaitan Berkaca-kaca Lihat Maruli Simanjuntak Dilantik jadi KSAD

Adapun sebagai komite pengarah terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko).

Sebagai ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sedangkan sebagai komite perencanaan ada 6 menteri.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Ketua.

Jabatan Wakil Ketua 1 diduduki oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua 2 Menteri Dalam Negeri.

Duduk sebagai anggota komite antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  808 Ribu Pemudik Jabodetabek Belum Kembali, Rekayasa Tol Japek Diperpanjang Lagi 

Dituliskan, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

“Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya,” tulis Perpres.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.

Baca Juga :  Dilantik jadi Menteri ATR, Jokowi Beri Tiga Target kepada AHY

Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.

Pada Pasal 4, kemudian dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.

“MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik,” demikian bunyi Pasal 4.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...