Kamis, Desember 12, 2024

Jokowi Teken Perpres Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, 4 Menko Ditunjuk jadi Komite

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Pesiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Guna memastikan Perpres MPRN berjalan, Jokowi menunjuk 10 menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi komite pengarah dan perencanaan.

“Komite ini bertugas menetapkan kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan MRPN tersebut, ” bunyi salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dikutip, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga :  Biar Pemudik Tidak Desak-desakan, Pemerintah Majukan Waktu Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Adapun sebagai komite pengarah terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko).

Sebagai ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sedangkan sebagai komite perencanaan ada 6 menteri.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Ketua.

Jabatan Wakil Ketua 1 diduduki oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua 2 Menteri Dalam Negeri.

Duduk sebagai anggota komite antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Jokowi Curiga Fenomena Pengungsi Rohingnya Libatkan Sindikat Perdagangan Orang

Dituliskan, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

“Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya,” tulis Perpres.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.

Baca Juga :  Jokowi Puji Kostum Papua Street Carnival: Siang Hari Bagus, Malam Hari Pasti Lebih Bagus

Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.

Pada Pasal 4, kemudian dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.

“MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik,” demikian bunyi Pasal 4.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...