Aliansi.co,Jakarta-Pesiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Guna memastikan Perpres MPRN berjalan, Jokowi menunjuk 10 menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi komite pengarah dan perencanaan.
“Komite ini bertugas menetapkan kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan MRPN tersebut, ” bunyi salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dikutip, Minggu (18/6/2023).
Adapun sebagai komite pengarah terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko).
Sebagai ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sedangkan sebagai komite perencanaan ada 6 menteri.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Ketua.
Jabatan Wakil Ketua 1 diduduki oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua 2 Menteri Dalam Negeri.
Duduk sebagai anggota komite antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dituliskan, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
“Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya,” tulis Perpres.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.
Pada Pasal 4, kemudian dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.
“MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik,” demikian bunyi Pasal 4.