Selasa, Agustus 18, 2026

Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka, Diduga Bersekongkol Palsukan Dokumen Pagar Laut

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen itu, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin

Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan penetapan keempat tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup usai dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Termasuk Kades Kohod Arsin, Ini Alasan Polisi Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

“Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Djuhandhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025)

Adapun, Kades Kohod Arisn beserta tiga tersangka lainnya diduga telah bersekongkol melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di Desa Kohod.

Baca Juga :  Bareskrim Sudah Terima 26 Laporan Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung, Puluhan Saksi Diperiksa

“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

Djuhandhani menyebut, keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Baca Juga :  Cerita Husen Pesta Miras-Pesan PSK lalu Mutilasi Bos Depot Isi Ulang di Semarang

Termasuk juga dokumen lain yang dibuat Arsin dan UK sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...