Aliansi.co, Ambon- Polda Maluku memastikan tak pandang bulu memproses hukum terhadap anak Ketua DPRD Kota Ambon yang melakukan penganiayaan seorang remaja hingga tewas.
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menegaskan bahwa pihaknya langsung menetapkan AT (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon sebagai tersangka penganiyaan pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Latif menyatakan bahwa AT juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan remaja inisial RRS (15).
Latif menyebut anak orang nomor satu di DPRD Ambon itu ditahan usai menjalani pemeriksaan seperti pelaku kriminal lainnya.
Ia pun menegaskan kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban RRS meninggal dunia.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” kata Latif kepad wartawan, Selasa (1/8/2023).
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum,” lanjutnya.
Latif menambahkan, masyarakat diimbau tetap tenang menyikapi peristiwa ini.
Ia menegaskan, perkara penganiayaan berujung kematian ini telah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Kami mengimbau masayarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tandasnya.