Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan terkait jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ditangani Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat kerja (kerja) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Listyo Sigit awalnya mengatakan bahwa Polri telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang SDA.
Kasus SDA tersebut terjadi sejak 2020 hingga akhir Oktober 2024.
“Selama periode 2020-2024, total kerugian negara sebesar Rp17,55 triliun,” kata Listyo Sigit, dikutip Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan dari total perkara tindak pidana SDA yang ditangani Polri, sebanyak 1.007 perkara masuk P19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi.
Sedangkan yang masuk tahap P21 atau tahap pelimpahan sebanyak 7.520 perkara.
Kapolri menjelaskan, dari jumlah perkara tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp15,4 triliun, dan kerugian yang berpotensi untuk diselamatkan sebesar Rp2,15 triliun.
“Perkara yang ditangani ini terdiri dari tindak pidana pertambangan, tindak pidana kehutanan, perikanan, dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” tuturnya.
Kapolri menambahkan Polri akan terus berusaha menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dan meminimalkan kebocoran dari sektor tersebut.
Hal itu sesuai dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyelamatkan sektor sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Karena memang kita memiliki target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan itu harus bisa diwujudkan dengan kerja keras. Tentunya kami, Polri, sepakat dan siap untuk mendukung program tersebut,” tandasnya.