Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi penggelembungan (mark up) kegiatan migrasi unit pembangkit listrik di PT Indonesia Power.
Penggeledahan dilakukan setelah kasus dugaan penggelembungan anggaran pada proyek yang digarap subholding PT PLN (Persero) tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan dan mengamankan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarm dalam keterangan pers, dikutip Jumat (27/2/2025).
Adapun proyek yang tengah disidik adalah Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 219,3 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp 177,6 miliar.
Dapot menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta satu rumah lainnya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” kata Dapot.
