Aliansi.co, Jakarta- Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Selatan menggugat Direktur Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Bekasi terkait dugaan adanya malapraktik terhadap seorang anak berinisial A.
Anak tersebut mengalami mati batang otak usai melakukan operasi amandel di rumah sakit tersebut.
Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya
Selain menggugat pihak RS, Posbakum Ikadin Jaksel juga menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketua Posbakum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Peranginangin SH, MH menyatakan, pihaknya menggugat RS Kartika Husada dan para tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Bekasi atas sejumlah pertimbangan.
Menurut Julius, pihaknya menemukan fakta bahwa anak berinisial A awalnya didiagnosa oleh pihak rumah sakit menderita penyakit amandel dan dianjurkan untuk melakukan operasi pada 19 September 2023
Setelah melakukan tindakan operasi tersebut, pasien dimasukkan ke dalam ruang recovery room.
Namun, karena kondisi pasien tidak stabil, kemudian dipindahkan ke ruang ICU.
“Fakta lain adalah selama proses perawatan pihak tergugat tidak melakukan tindakan CT Scan atau MRI, sehingga tidak diketahui penyebab kondisi pasien menurun,” ujar Julius melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, Julius menambahkan, pihak rumah sakit tidak memasukkan pasien ke dalam ruangan khusus perawatan anak, yaitu PICU (Pediatric Intensive Care Unit).
Kemudian, pada 2 Oktober 2023, pihak rumah sakit memberikan kabar kepada keluarga bahwa pasien anak tersebut meninggal dunia karena mati batang otak.
“Informasi itu justru menjadi pertanyaan besar. Bagaimana anak yang didiagnosa menderita penyakit amandel kemudian meninggal dunia karena mati batang otak?” tanyanya.