Rabu, Mei 20, 2026

Kasus Pasien Anak Mati Batang Otak, Posbakum Ikadin Gugat RS Kartika Husada hingga Kemenkes

WIB

Selain itu, Julius juga menyoroti pihak rumah sakit yang tidak merujuk pasien saat kondisi kesehatannya makin menurun dengan alasan transportasi yang sulit dan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.

Atas sejumlah fakta itu, Ikadin Jaksel beranggapan bahwa pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Baca Juga :  Penyakit Raja Singa Melonjak di Indonesia, Begini Pesan Anggota DPR RI

Apalagi, kata dia, berdasarkan informasi, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis saat keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.

“Ini tentu melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’,” terang Julius

Baca Juga :  Mau Dekat dan Berbuat, Ikadin Jakarta Selatan Bagikan 500 Nasi Kotak di Depan Kantor Walikota

Sementara itu, Ketua Ikadin Jaksel Bontor Tobing SE, SH, MH mengapresiasi langkah Pusbakum yang memberikan respon cepat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bontor menambahkan, laporan yang dilayangkan Posbakum sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk membantu mengadvokasi kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, dari aspek pendidikan, gugatan ini tidak hanya untuk mencari keadilan, melainkan juga memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat luas mengenai aspek keterbukaan dan pelayanan kesehatan yang baik

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Hebat, Wali Kota Jaktim Dorong Setiap Rumah Punya APAR

“Bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat secara sadar maupun lalai tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat merugikan orang lain di kemudian hari baik secara materiil maupun immateriil. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada pasien lain,” tandas Bontor.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...