Sabtu, Oktober 3, 2026

Kasus Pasien Anak Mati Batang Otak, Posbakum Ikadin Gugat RS Kartika Husada hingga Kemenkes

WIB

Selain itu, Julius juga menyoroti pihak rumah sakit yang tidak merujuk pasien saat kondisi kesehatannya makin menurun dengan alasan transportasi yang sulit dan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.

Atas sejumlah fakta itu, Ikadin Jaksel beranggapan bahwa pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Baca Juga :  Penyakit Raja Singa Melonjak di Indonesia, Begini Pesan Anggota DPR RI

Apalagi, kata dia, berdasarkan informasi, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis saat keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.

“Ini tentu melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’,” terang Julius

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas Advokat, IKADIN Jaksel Gelar Turnamen Padel dan Baksos

Sementara itu, Ketua Ikadin Jaksel Bontor Tobing SE, SH, MH mengapresiasi langkah Pusbakum yang memberikan respon cepat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bontor menambahkan, laporan yang dilayangkan Posbakum sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk membantu mengadvokasi kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, dari aspek pendidikan, gugatan ini tidak hanya untuk mencari keadilan, melainkan juga memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat luas mengenai aspek keterbukaan dan pelayanan kesehatan yang baik

Baca Juga :  Momen Emak-emak Pelaku UMKM Ikut Pelatihan Literasi Digital dari Pemkot Jaksel

“Bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat secara sadar maupun lalai tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat merugikan orang lain di kemudian hari baik secara materiil maupun immateriil. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada pasien lain,” tandas Bontor.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...