Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)Â menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan satu di antaranya adalah purnawirawan TNI inisial L.
Selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.
Adapun tersangka ATVDH merupakan perantara, dan GK pihak ketiga dari CRO Navayo International AG.
“Penetapan tiga tersangka yang dilakukan penyidik Jampidmil berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Harli menjelaskan kasus berawal saat Kemhan melalui tersangka L menandatangani kontrak perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment) dengan tersangka GK pada Juli 2016.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut total proyek memiliki nilai USD 34.194.300.
Kemudian pada 15 September 2016, terjadi perubahan perjanjian dan nilai proyek menjadi USD 29.900.000.
Harli menyebut bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.
Lalu kata Harli, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI atas prestasi pekerjaan tersebut.
Kemudian empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo International AG yang disiapkan ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu ditandatangani oleh  Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri  atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan tersangka L.
“Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kemhan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP), namun sampai dengan tahun 2019 Kemhan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.
“Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal,” ungkap Harli.
“Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tandasnya.
