Selasa, Agustus 18, 2026

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Cari Bukti Kasus Korupsi Anggaran Rp150 M

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mendadak menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi anggaran tahun 2023 sebesar Rp 150 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, status dugaan korupsi anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan telah naik ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta, dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Syahron, pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :  Gembleng Mental dan Kedisiplinan, Ratusan Anggota Satpol PP Ikuti Latihan Fisik Selama Empat Hari

Ia menyampaikan penggeledahan yang dilakukan penyidik merujuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

Dia menyebut berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.

Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik menyasar lima lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Polisi Temukan Bukti Ini dari Kantong Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang

Di antaranya, Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi Jakarta Selatan dan kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Progam Bedah Rumah 2024 Berakhir, Baznas Bazis Jaksel Tembus 173 Hunian 

Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk.

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tandasnya. (Why)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...