Aliansi.co,Jakarta- Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jakarta Selatan mendorong Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan untuk memperkuat sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengejar target pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto, mengatakan keterlibatan Sudin Kominfotik Jaksel menjadi salah satu strategi konkret untuk memperluas jangkauan informasi perpajakan melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial.
Menurutnya, penyebaran informasi secara konsisten diperlukan untuk mengingatkan masyarakat dan wajib pajak yang mungkin belum atau lupa memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
“Melalui dukungan Sudin Kominfotik Jaksel, informasi perpajakan terus disebarluaskan secara digital, termasuk dengan mekanisme repost konten secara konsisten agar masyarakat dan wajib pajak yang mungkin lupa atau terlewat dapat kembali diingatkan,” kata Hendarto dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kantor Wali Kota Jakart Selatan, Senin (15/6/2026.
Ia menambahkan, upaya sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui kanal digital, tetapi juga diperkuat hingga tingkat wilayah.
Arahan pimpinan, kata dia, menekankan pentingnya penyampaian informasi secara masif mulai dari tingkat kota hingga lingkungan RT.
“Arahan pimpinan juga menekankan pentingnya sosialisasi secara masif di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kota, hingga RT diharapkan terus menyampaikan pesan agar optimalisasi pembayaran pajak,” ujarnya.
Selain pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi, Bapenda Jakarta Selatan tetap menjalankan langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarto menjelaskan, tindakan penagihan dilakukan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan hingga langkah hukum yang lebih tegas.
“Tindakan penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penempelan stiker peringatan, penugasan juru sita, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dan pelelangan aset,” ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi antarlembaga dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan dengan sinergitas yang baik antar stakeholders, maka pendapatan pajak untuk pembangunan daerah, khususnya DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik nantinya,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan sejumlah insentif untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban perpajakan.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pembayaran pada Juni hingga Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen, sementara pembayaran pada Agustus hingga September memperoleh keringanan sebesar 5 persen.
Selain itu, tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 mendapat pengurangan pokok sebesar 5 persen serta penghapusan sanksi administrasi.
Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
