Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengapresiasi capaian realisasi penerimaan pajak daerah yang telah mencapai Rp12,6 triliun hingga 12 November 2025.
Angka tersebut setara dengan 80,60 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp15,7 triliun.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di tingkat kota dan kecamatan atas kinerja yang telah dilakukan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Dana dari pajak merupakan sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” ujar Mukhlisin saat memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Pajak Bulan November 2025, di Ruang Rapat Gelatik I Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Mukhlisin menambahkan, pihaknya akan terus mendorong seluruh perangkat wilayah untuk meningkatkan kinerja agar target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai sepenuhnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, dari 12 jenis pajak yang dikelola, terdapat tiga jenis pajak yang telah melampaui target.
“Per 12 November 2025, tiga pajak yang sudah melebihi target yaitu PBB-P2 mencapai 100,82 persen, PBJT Jasa Perhotelan 103,51 persen, dan Pajak Alat Berat (PAB) 132,06 persen,” jelas Hendarto.
Hendarto juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Ayo manfaatkan segera pembebasan sanksi untuk Pajak PKB dan BBN-KB hingga akhir tahun ini,” imbaunya.
