JAKARTA – Sebanyak 47 sepeda motor milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan diangkut petugas setelah kedapatan diparkir di sekitar kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap ASN yang tidak mematuhi kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Operasi penertiban digelar Inspektorat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dengan menyisir sejumlah titik parkir di kawasan Jalan Nipah hingga Jalan Wijaya Dalam, tepat di belakang kompleks kantor wali kota.
“Kita rapikan dengan penertiban kendaraan ASN yang masih terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum,” kata Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, Kamis (6/8/2026).
Nirwan menegaskan, penertiban tersebut sebagai upaya pembinaan sekaligus mengingatkan seluruh pegawai dan ASN agar mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta mengenai kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Penertiban ini sifatnya pembinaan sekaligus mengingatkan pegawai dan ASN agar mematuhi Ingub tentang kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Jakarta Selatan Azhari mengatakan, seluruh kendaraan yang ditertibkan diangkut menggunakan truk milik Satpol PP dan Sudinhub dari lokasi parkir di belakang kantor wali kota.
Sebanyak 47 sepeda motor yang ditertibkan kemudian dipindahkan ke depan masjid area kantor wali kota untuk dilakukan pendataan.
Ia menegaskan, kendaraan tersebut dapat diambil pemiliknya setelah jam kerja berakhir.
“Saat pengambilan motor, identitas pemilik kami catat. Ini murni pembinaan agar pada hari Rabu berikutnya mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi,” kata Azhari.
Penertiban oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu.
Pada Rabu pekan lalu, Inspektorat bersama Satpol PP dan Sudinhub juga melakukan pemeriksaan di pintu masuk kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi tidak diizinkan memasuki area perkantoran dan identitasnya didata sebagai bentuk penegakan aturan.
“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, kemudian kami data. Harapannya, dengan penegasan ini mereka menyadari bahwa aturan tersebut masih berlaku dan harus dipatuhi,” ujar Nirwan.
Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan itu akan terus diperketat.
Langkah tersebut diambil setelah masih ditemukan ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi pada hari pemberlakuan wajib menggunakan transportasi umum.
Menurut Syafrin, pemantauan akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang memasuki kawasan perkantoran agar Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
