Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengungkap modus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yang hanya bermodalkan foto penari cair Rp 15 miliar.
Modus ini terungkap, saat Kejati DKI mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan pihak swasta selaku pemilik EO bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan, modus yang dilakukan kedua pejabat Disbud Jakarta tersebut adalah bekerja sama dengan tersangka Gatot sebagai EO.
“Modusnya, EO mendatangkan orang dan dipakaikan seragam penari, lalu foto-foto di panggung seolah-olah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya, dalam jumpa pers di kantornya.
Dengan modal dokumen foto kegiatan di atas panggung tersebut, Iwan dan Fairza kemudian melaporkan telah menjalankan pertunjukan pagelaran seni budaya.
Dari kegiatan fiktif itu, lanjut Patris, mereka mendapat Rp15 miliar yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
Adapun Gatot sebagai pemilik EO diberikan imbalan 2,5 persen yang membantu menyiapkan dokumen palsu dan stempel perusahaan fiktif tanpa berpartisipasi langsung dalam kegiatan tersebut.
Patris mengatakan, berdasar hasil penyidikan, perusahaan EO tersebut tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif.
Bahkan, EO itu telah dua tahun berkantor di Disbud DKI Jakarta untuk menjalankan kegiatan-kegiatan fiktif seni budaya.
“Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” katanya.
Tim penyidik Kejati masih terus menghitung nilai pasti kerugian negara dalama kasus ini.
Penyidik memperkirakan jumlah kerugian dari kegiatan fiktif di Disbud Jakarta bisa lebih dari Rp 15 miliar.
Dalam penggeledahan yang telah dilakukan, kejaksaan juga menemukan stempel palsu hingga perangko untuk memalsukan dokumen laporan anggaran.
“Beberapa prangko telah dihancurkan sebelum penggeledahan, namun kami berhasil menemukan sisa-sisanya,” jelasnya.
Sejauh ini, kejaksaan telah merilis nama tiga tersangka, termasuk pemilik EO dan pegawai Dinas Kebudayaan.
Namun dari ketiga tersangka, baru EO yang ditahan, sedangkan dua lainnya sebagai tersangka akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan.
“Dulu mereka diperiksa sebagai saksi, dan pekan depan kami panggil sebagai tersangka,” tandasnya.