Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) bermain dua kaki dalam pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU menemukan nama Hana Hasanah Fadel terdaftar sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, dan bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Alhasil, istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhamad ini, gugur sebagai bakal calon DPD di Pemilu 2024.
Komisioner KPU DKI Nurdin mengatakan, terungkapnya Hana Hasanah Fadel bermain dua kaki, ketika proses verifikasi nama bacaleg DPRD DKI yang didaftarkan Partai Nasdem, pada Kamis (11/5/2023)
Hana yang telah mengajukan syarat sebagai calon DPD RI ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI dari Partai Nasdem.
“Karena aturannya tidak boleh mengikuti dua pemilihan sekaligus dan yang bersangkutan lebih dahulu terdaftar di DPRD dibanding pencalonan DPD-nya, maka yang bakal calon DPD itu gugur,” kata Nurdin kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Jauh hari sebelumnya, Hana telah mengajukan syarat sebagai calon DPD DKI Jakarta.
Dia masuk dalam 26 nama yang diperbolehkan mendaftar sebagai bacalon DPD karena telah memenuhi minimal persyaratan dukungan.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 285 Tahun 2023 tercatat nama Hana Hasanah Fadel mendapatkan 3.596 dukungan fotokopi KTP di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.
Nurdin mengatakan, sejauh ini baru Hana Hasanah yang ketahuan main dua kaki di pencalonan DPD dan DPRD DKI Jakarta.
Dengan begitu, kini total yang berhak mendaftar sebagai bacalon DPD DKI Jakarta berjumlah 25 orang.
“Sampai hari ini (Jumat) sudah 16 bacalon DPD yang sudah diterima.
Prosedur DPD lebih simpel karena dia hanya mendaftarkan diri yang dibawa pun hanya form pengajuan pendaftaran sama form pernyataan,” tandasnya. (tj)