Sabtu, Oktober 3, 2026

Rida Banser Sebut Bahar Smith sebagai Aktor Utama Penganiayaan

WIB

Aliansi.co, Tangerang-Rida anggota Banser Kota Tangeran, korban dugaan penganiayaan yang menyeret nama penceramah Bahar bin Smith, mengungkap kronologi kekerasan yang ia alami.

Ia menegaskan, Bahar merupakan aktor utama dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Rida seusai Bahar mendapatkan penangguhan penahanan. Rida mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan menolak upaya damai dalam kasus ini.

“Saya tegaskan, HBS itu aktor utamanya,” kata Rida sebuah video yang beredar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Rida, dirinya dipiting dan dipukuli oleh lebih dari 10 orang yang disebut sebagai pengawal Bahar.

Baca Juga :  Bahar Smith Laporan Ditembak OTK, Begini Ceritanya

Ia menyebut, selain para pengawal, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

“Dipiting, dipukuli ramai-ramai. Lebih dari 10 orang. Termasuk HBS sendiri,” ujarnya.

Rida mengaku penganiayaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Selama itu, ia mengklaim mendapat ancaman pembunuhan dan mutilasi.

“HBS bilang, ‘Saya akan mutilasi kamu jadi 9, ngaku kamu’,” ucap Rida menirukan ancaman yang disebutnya dilontarkan Bahar.

Tak hanya itu, Rida juga mengaku mengalami penyiksaan fisik lain. Ia menyebut tubuhnya disundut rokok oleh orang-orang yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Polling Sementara Denny Siregar, Netizen Banyak Tak Percaya soal Penembakan Bahar Smith

“Saya juga disundut sama anak buahnya. Disundut rokok di sekujur tubuh,” kata dia.

Rida menegaskan, ia tidak ingin perkara ini berakhir damai. Ia berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

“Saya tidak mau damai. Saya kecewa dengan penangguhan penahanan itu,” ujarnya.

Sementara itu, organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan sikap serupa.

Mereka mengaku hingga kini belum menerima permohonan maaf secara langsung dari Bahar atas dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

Kasatkorcab Banser Kota Tangerang Slamet Purwanto mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui video.

“Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Slamet juga menegaskan Banser Kota Tangerang menolak keras upaya damai maupun restorative justice yang diajukan pihak Bahar.

“Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...