Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasi korupsi sebesar Rp 26,1 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhamad Adil.
Uang hasil korupsi itu di antaranya digunakan Adil untuk Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, hingga kegiatan safari politik Pemilihan Gubernur Riau 2024.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (8/4/2023) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adil; Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid.
“Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau diberikan Rp 1,1 M,” tandasnya.