Sabtu, Oktober 3, 2026

Lawson Luncurkan Mesin Penukaran Botol Bekas dengan Uang Elektronik, Bisa Dibelanjakan di Seluruh Indonesia

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lawson Indonesia kerja sama dengan Grab Indonesia dan Plasticpay, mengumumkan peluncuran penggunaan Reverse Vending Machine (RVM) perdananya di toko Lawson Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

RVM atau mesin penukar botol plastik pasca-konsumsi, bertujuan mendukung gerakan pelestarian lingkungan dengan mendapatkan reward poin yang bisa di-redeem ke rekening dan uang elekronik.

Plasticpay adalah sebuah gerakan sosial berbasis platform digital yang mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk melakukan perubahan perilaku.

Baca Juga :  Rian Mahendra Tak Terima jadi Kambing Hitam Stop Operasi PO Kencana

Lawson Indonesia, Grab Indonesia dan Plasticpay mempersembahkan inovasi dalam negeri RVM, yang memfasilitasi pengumpulan dan pembuangan botol plastik bekas kepada masyarakat indonesia.

Botol plastik yang dibuang ke RVM dipastikan 100 persen bisa didaur ulang.

“Komitmen Lawson Station terhadap inisiatif ini sejalan dengan dedikasi Lawson sebagai perusahan yang ramah lingkungan. Lawson selalu mendorong penggunaan kantong belanja ulang pakai (reusable bag) atau kantong kertas, pengelolaan sampah yang baik, dan desain toko yang ramah lingkungan serta hemat energi,” kata Managing Director Lawson Indonesia Adrianus Hery Muliawan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Bansos Beras Akhirnya Dihentikan hingga Pencoblosan Pemilu 2024

Adrianus mengatakan, RVM memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengumpulan botol plastik pasca-konsumsi dan mengedukasi tentang pentingnya pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan.

Daur ulang botol plastik membantu mengurangi produksi baru plastik yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Program ini membantu mengurangi limbah plastik yang mencemari lautan, tanah, dan udara.

“Lawson Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam mengelola sampah, termasuk program mengurangi sampah plastik di laut sampai 75 persen pada tahun 2035,” ujarnya.

Baca Juga :  Indomilk Luncurkan Permainan Digital Kiko Oceon Heroes, Berhadiah Smartphone hingga Liburan ke Singapura
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...