Jumat, September 25, 2026

Lukai Perasaan Keluarga, Kuasa Hukum Korban Penculikan di Kalideres Ajukan Perlindungan ke KPAI dan PPPA

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penasehat hukum keluarga korban penculikan di Kalideres, Jakarta Barat, angkat bicara terkait konferensi pers pengungkapan perkara penyekapan anak SD inisial AK.

Dalam video konferensi pers yang beredar, pihak Kepolisian menyatakan kasus penculikan yang menimpa anak perempuan berusia 12 tahun itu atas dasar ‘suka sama suka’ dalam hubungan pacaran.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan keluarga korban mengingat perbedaan usia yang mencolok antara korban dan pelaku, yang berusia 22 tahun.

Penasehat hukum keluarga korban dari Posbakum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cahaya Chrismanto menekankan bahwa korban masih anak-anak dan tidak memahami makna pacaran atau hubungan intim.

“Tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima untuk tindakan pelaku, yang jelas merupakan seorang ‘predator’,” kata Cahaya dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga :  Buntut Penggeledahan Kejati, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dicopot Sementara

Klarifikasi Terkait Alasan Pelarian Korban

Dalam keterangan pihak kepolisian, bahwa korban disebutkan melarikan diri dari rumah karena dimarahi orangtua.

Namun, pihak penasehat hukum menyatakan bahwa informasi ini belum pernah dikonfirmasi kepada korban maupun orangtuanya.

Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi dalam proses investigasi dan menekankan pentingnya pemulihan korban secara psikologis.

“Sebagai penasehat hukum, kami mendukung langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI,” tambah Cahaya.

Baca Juga :  Kasatpel Sudinhub Disanksi Buntut Ubah Timestamp Laporan Parkir Liar di Mampang
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...