Sabtu, Oktober 17, 2026

Kasatpel Sudinhub Disanksi Buntut Ubah Timestamp Laporan Parkir Liar di Mampang

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan terkait temuan perubahan dokumentasi waktu (timestamp) dalam laporan penanganan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada petugas yang bersangkutan.

Bernad mengakui adanya kekurangan dalam proses administrasi pelaporan, khususnya terkait penggunaan dokumentasi foto yang tidak sesuai dengan waktu kejadian.

Baca Juga :  Apel di Bantaran Ciliwung, Pramono Lihat Petugas yang Menggigil usai Berjibaku Tangani Banjir

“Kami mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pelaporan, terutama terkait penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan waktu (timestamp), yang menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat,” kata Bernad dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian dokumentasi dalam penanganan aduan tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan dan pelaporan aduan masyarakat,” ujar dia.

Baca Juga :  Insiden Pohon Tumbang di Pakubuwono, Sudin Pertamanan Fasilitasi Santunan Korban

Bernad menjelaskan, lokasi yang dilaporkan warga memang merupakan titik yang kerap terjadi pelanggaran parkir liar serta aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Selama ini, penertiban dilakukan secara rutin melalui berbagai operasi, seperti angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP), serta penertiban terpadu bersama unsur TNI dan Polri.

Dalam mekanisme penanganan aduan melalui JAKI, lanjut dia, proses tindak lanjut dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga ke tingkat satuan pelaksana kecamatan untuk ditangani langsung di lapangan.

Baca Juga :  Pramono Temukan Pelanggaran Harga Sewa Kios yang Viral Mencekik Pedagang Blok M

Ia menegaskan, kejadian ini menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan Sudinhub Jakarta Selatan.

Ke depan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memastikan setiap penindakan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Kami akan memastikan penanganan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Bernad.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...