Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka korupsi.
Eddy kembali diumumkan saat KPK menetapkan penyuapnya Helmut Hermawan sebagai tersangka, Kamis (7/12/2023).
Eddy sejatinya diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun mangkir dengan alasan sakit.
Selain itu, KPK juga menetapkan asisten pribadi Eddy bernama Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andila Mulyadi sebagai tersangka.
“Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy melalui dua asistennnya menerima uang suap sebanyak miliaran rupiah dari Helmut.
Uang diduga diberikan oleh Helmut agar Eddy membantu pengesahan badan Hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Selain itu, uang juga diduga diberikan karena Eddy berjanji memberikan bantuan kepada Helmut terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.