Aliansi.co, Jakarta- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Chuck Putranto diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar bebasnya Chuck Putranto disampaikan oleh istrinya Baby Utami di unggahan media sosial akun Instagram pribadinya @babyutami.
“Alhamdulillah…sudah bebas dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby, dikutip, Rabu (28/6/2023).
Baby juga menyebutkan Chuck Putranto tetap masih menjadi anggota Polri karena banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat atau PTDH dibatalkan.
Ia menambahkan oleh komisi etik Chuck Putranto didemosi 1 tahun.
“Banding juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby.
“Terimakasih banyak ya doa dan supportnya selalu. Allahuakbar,” tulisnya.