“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skincare yang menggunakan label etiket biru.
Produk-produk ini, kata dia, seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, namun seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.
Menurutnya, bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM.
“Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Dia menyebut BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia.
“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” tandasnya.