Aliansi.co, Jakarta- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid digoyang kasus judi online (judol).
Baru dua minggu dilantik, sejumlah pegawai Meutya di Kementerian Komdigi ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam judi online.
Alhasil, Meutya mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024 terkait upaya penegakan dan pemberantasan judi online.
Dalam Instruksi Meutya seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
Pakta Integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Meutya juga melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia mendapat pesan bahwa langkah yang dilakukan sudah benar, yakni penerbitan Instruksi Menteri agar semua pejabat maupun PNS di lingkungan kementeriannya bekerja membantu menemukan anggota lain yang terlibat judi online.
“Tentu kita update mengenai ditangkapnya beberapa karyawan dari Kemkomdigi. Ini sebetulnya, awal yang juga mengejutkan bagi saya, sebagai Menkomdigi, namun harus dihadapi dan juga harus didukung,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, mantan jurnalis ini mengungkapkan sepanjang 10 hari sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik, sudah ada 187 situs judi online yang sudah di-takedown.
“Kami berharap dalam waktu dekat kami bisa laporkan ke masyarakat agar kelihatan kinerjanya. Bahwa dalam setiap minggu atau mungkin harian, kita akan laporkan berapa banyak yang di take down oleh Kemkomdigi. Ini juga sebagai evaluasi kami,” katanya.
Meutya mengapresiasi tindakan kepolisian dan berjanji akan membukakan pintu untuk melakukan tindakan penyidikan ke dalam kementerian jika diperlukan.
Menurutnya ini merupakan bagian dari proses bersih-bersih di Kemenkomdisi supaya bisa menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Prabowo.
Diketahui, beberapa pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online pada Jumat (1/11).
Secara total ada 11 tersangka yang ditangkap, namun tidak semua berasal dari pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi mengatakan ada beberapa di antaranya yang merupakan staf ahli Komdigi.
Ia juga mengatakan beberapa tersangka masih berstatus buran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Kamis (31/10), kepolisian mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait judi online.
Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang menjadi tersangka judi online di Bekasi.
Salah satu pegawai Komdigi yang terlibat dihadirkan dalam penggeledahan tersebut.
Pegawai itu bertugas sebagai ‘penjaga’ website judi online agar aman dari pemblokiran.
Dari sekitar 5.000 website yang seharusnya diblokir, sebanyak 1.000 website dibiarkan tetap beroperasi alias ‘dibina’.