Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G.
Proyek menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun anggaran 2020-2022 itu, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
“Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate terkait wewenangnya selaku menteri dan pengguna anggaran.
“Selaku menteri dan selaku pengguna anggaran. Hasil pemeriksaan oleh penyidik hari ini status yang bersangkutan naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.