Aliansi.co, Jakarta- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) pada pekan depan.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya pengajuan tambahan modal untuk pengembangan jalur MRT.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan revisi Perda diperlukan agar PT MRT bisa mengembangkan jalur MRT.
“Pembicaraan kami seputar Perda yang diajukan untuk direvisi agar mereka bisa mengembangkan bisnisnya,” ujar Aziz kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2024).
Usai mendengar paparan PT MRT, ungkap dia, Bapemperda akan menjadwalkan pembahasan revisi Perda pada pekan depan.
Adapun revisi Perda yang akan dibahasa terkait peningkatan modal dasar.
Bapemperda juga menyambut baik usul revisi Perda.
“Tentunya diawali dengan menaikan modal dasar,” imbuh Aziz.
Dengan demikian, PT MRT berpeluang dapat pinjaman dari JICA.
“Terus kepada Kemenkeu dan diturunkan ke PT MRT sehingga segera dimulai,” tambah Aziz.
Melalui pembahasan secara marathon, Bapemperda menargetkan revisi Perda rampung pada akhir November 2024.
Sementara itu, Dirut PT MRT Tuhiyat mengapresiasi inisiatif Bapemperda mendengarkan paparan direksi terkait urgensi revisi Perda.
“Kenapa PT MRT mengajukan revisi Perda Nomor 9 tahun 2018. Sebab, Perda yang pertama itu dulu untuk mewadahi rute Lebak Bulus-Jakarta Kota,” ucap Tuhiyat.
Di sisi lain, pemerintah menilai perlu perluasan jaringan MRT untuk mengcover perjalanan masyarakat.
Baik perjalanan dari Jakarta ke daerah-daerah penyangga, begitu juga sebaliknya.
Termasuk jalur-jalur yang terhubung dengan tempat-tempat wisata.
Seperti pengembangan jaringan dari Kota ke Ancol dan dari Timur ke Barat (Medan Satria-Tomang).
“Rute ini belum terwadahi oleh Perda yang lama. Sekarang direvisi supaya bisa diwadahi (ada payung hukum) di Perda yang baru,” tandas Tuhiyat.