Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para hakim konstitusi sepakat menilai ketentuan ambang batas
tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional, ” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dilansir dari laman resmi MK, pada Jumat (1/3/2024).
Dikatakan, ketentuan ambang batas parlemen suara sah tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, ketentuan ambang batas
konstitusional bersyarat mulai diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
“Diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjanjang frasa 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional.
Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.