İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Minggu, Mei 25, 2025

Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Selama 5 Tahun Cabuli Santrinya, Awalnya Pura-pura Minta Dipijat

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah kepada sejumlah santrinya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut, dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, modus pelaku menjerat santrinya dengan meminta tolong untuk dipijat di dalam kamar pribadi yang ada di Ponpes.

Baca Juga :  Viral Komplotan Pencuri di Restoran Pagi Sore, Warganet: Sekelas Resto Mahal Aja Banyak Maling

“Di kamar tersangka CH minta tolong untuk dipijat. Usai pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan korban ditindih dan pelaku langsung melakukan aksinya seperti layaknya hubungan suami istri,” kata Nicolas dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Setelah nafsu terpuaskan, CH selanjutnya memberikan uang kepada korban dan mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca Juga :  DPC Peradi Jakarta Selatan Disebut Tak Patuh Putusan DPN Peradi

Pelaku juga mengajak jalan-jalan ke Ancol agar korbannya tutup mulut.

“Dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.

Aksinya itu dilakukan di ruangan pribadi yang ada di dalam Ponpes.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Polisi, Gus Samsudin Ngaku Konten Pengajian Tukar Pasangan buat Dongkrak Subcriber

Sedangkan tersangka CH melakukan pencabulan sejak tahun 2019 hingga 2024 di dalam ruang pribadi di Ponpes dan juga di kamar rumahnya.

Adapun korban tersangka MCN ada tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...