Aliansi.co, Cikarang-Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni telah mengantongi empat nama perusahaan yang diduga melakukan modus perpanjangan kontrak karyawan dengan syarat berbuat mesum di hotel.
Ke empat nama ini laporan dari karyawati yang menjadi korban pelecehan oleh oknum atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Obon mengatakan sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).
“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” kata Obon dalam keterangannya yang dikutip, Senin (8/5/2023).
Ia berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.
“Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia berharap agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.
“Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu,” kata dia.