Aliansi.co,Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
KKP menerima denda administratif sebesar Rp 2 miliar, usai Bareskrim Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Jumat (28/2/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.
“Bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. Pembayaran denda oleh PT TRPN menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus ini,” ujar Ipunk kepada wartawan, dikutip Senin (2/3/2025).
Selain membayar denda, lanjutnya, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin.
Perusahaan ini mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai.
Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di balik pemasangan pagar laut di Bekasi.
Pemalsuan dokumen itu berkaitan terbitnya 201 bundel sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dugaan pemalsuan itu ditemukan usai proses gelar perkara di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Sehingga Bareskrim sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).