Aliansi.co, Jakarta- Artis Nikita Mirzani dan pembantunya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya Mail Syahputra (MS) tersangka dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
“Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Penetapan tersangka ini bermula dari pemilik skincare Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada awal Desember 2024.
Ia melaporkan Nikita terkait dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama Reza dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Ketakutan diancam, Reza lalu mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.