Aliansi.co, Jakarta– Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Tidak hanya AKBP Bintoro, 3 personil Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikenakan penempatan khusus (patsus) karena diduga tersandung dalam kasus ini.
Total 4 orang yang telah dipatsus oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Keempat orang tersebut adalah;
- B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
- G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
- Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
- ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang disebut-sebut keluarga pemilik laboratorium kesehatan ternama.
Kedua tersangka adalah berinisial AN dan BH.
Keduanya menuding AKBP Bintoro telah meminta uang Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Namun, Bintoro justru balik menuding tersangka menyebarkan fitnah.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro dalam sebuah video klarifikasinya, dikutip Selasa.
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN yang telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan anak di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
