Kamis, September 19, 2024

Noverizky Kalahkan Rea Wiradinata di PKPU, Shaheen Mangkir dari Panggilan Polisi

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Selebgram Rea Wiradinata harus menelan pil pahit.

Dia kembali mendapatkan ‘kekalahan’ di persidangan terkait gugatan PKPU melawan pengacara Noverizky Tri Putra.

Dalam sidang itu, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp 1.5 Milliar kembali ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Penolakan itu membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.

Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai seorang Terlapor di Polres Jakarta Selatan, terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.

“Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” imbuh Noverizky

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya

Baca Juga :  Dara Arafah Kisahkan Kejadian Masa Lalu yang Membuatnya Trauma, Dibully Guru Sendiri

Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea sadar diri dan tidak berkelit.

Kata Noverizky, jika Rea Wiradinata semakin berkelit, justru akan semakin membuka kedok aslinya di mata umum.

“Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya akan menjadi dalam status yang tidak diharapkan. Belum lagi penjara juga mengancam dirinya terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan,” tandas Noverizky

Di sisi lain, penguasaha asal Malaysia yang merupakan rekan Rea Wiradinata bernama Dato Sri Muhammed Shaheen kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan

Sediaya, Shaheen menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3/2024).

Namun, untuk kedua kalinya, dia tidak hadir memenuhi panggilan polisi
.
Shaheen diketahui merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali

Baca Juga :  Polo Srimulat Meninggal Dunia, Tarzan Ngaku Ditelepon Langsung

Dia kembali dipolisikan oleh mantan pengacaranya, Noverizky Tri Putra di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Noverizky melaporkan Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Jadi ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan sebelumnya dan dia kembali tidak hadir,” ungkap Noverizky di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya,” sebut Noverizky

Sementara itu, terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Heboh Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Disebut Melibatkan Seorang Artis, Inisialnya R dan OKB

Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.

Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

“Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” ungkap Noverizky

Noverizky pun telah menambahkan pernyataan tertulis dari Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Jaksel.

“Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik, kami yakin saudari Rea akan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...

Dikoordinir Batman, 50 WNI jadi PSK di Sydney, Australia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia. Dikoordinir oleh Batman, sebanyak 50...