Kamis, September 19, 2024

Noverizky Minta Kedubes Arab Saudi Patuhi Putusan PN Jaksel untuk Bayarkan Ganti Rugi

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Pengadilan negeri Jakarta selatan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Noverizky Tri Putra dengan no perkara 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel

Dengan demikian, Noverizky Tri Putra memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee atas.

Seperti diketahui, sengketa yang melibatkan advokat Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sudah berjalan sejak 2018.

Saat itu, Noverizky mendapatkan surat tugas dari Kedutaan Arab Saudi untuk membebaskan salah seorang warga negara arab Saudi yang terlibat tindak pidana.

Dan pekerjaan itu berhasil dilakukan oleh Noverizky.

“Hanya saja, hak legal fee dari Kedubes Arab Saudi tidak kunjung saya dapatkan. Berbagai upaya telah saya lakukan, namun mereka tak kunjung punya itikad untuk membayarkan. Sampai akhirnya saya melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan,” ujar Noverizky di Jakarta, Selasa (4/6/2024)

Baca Juga :  HUT ke-77 Bhayangkara, Panglima Berharap Sinergi TNI-Polri Semakin Kuat

Dalam amar putusannya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementrian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir hingga mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek

Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan kedutaan arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra

Baca Juga :  Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Satgas Bentukan Mahfud MD Tak Dipercaya Komisi III DPR

Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.

Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.

“Respons kementrian luar negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada kedutaan besar arab Saudi, yang sampai dengan saat ini belum direspon oleh pihak kedutaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Korek Harta Kekayaan Kadis Kesehatan Lampung

Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia

“Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” ungkapnya

Noverizky menyebut, kasus yang dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.

“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain diseluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa kedutaan besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” tutupnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...