Aliansi.co, Jakarta– Penyanyi Once Mekel terancam sanksi pidana dan denda ratusan juta jika menyanyikan lagu Dewa 19 .
Ahmad Dhani yang melarang Once menyanyikan lagu milik grup bandnya.
Ali Lubis selaku kuasa hukum Dhani , mengatakan bahwa ada pasal yang akan menjerat Once jika melanggar keputusan yang telah dibuat mantan suami Maia Estianty itu. Pasal tersebut terkait dengan hak cipta.
“Tentu kalau berdasarkan Undang Undang ada konsekuensi baik itu perdata ataupun pidana. Dari pidananya itu ada di Pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C,D,E, dan H itu pidananya 3 tahun,” kata Ali di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, belum lama ini.
“Dan itu dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta,” imbuhnya
Ahmad Dhani secara resmi mengumumkan melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19.
Keputusan Ahmad Dhani ini dilindungi oleh peraturan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik ya, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19,” jelas Dhani dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
“Menurut Dirjen HAKI itu adalah sebuah hak dari pencipta,” kata dia
Ahmad Dhani mengungkapkan alasan dirinya melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Di mana ini terkait dengan grup band asal Surabaya itu yang akan menggelar konser setelah Lebaran hingga Desember mendatang.
Sebagai musisi sekaligus pencipta lagu Dewa 19, Dhani dengan tegas tidak ingin Once menyanyikan lagu grup band yang digawanginya.
“Kenapa? karena Dewa saat ini sedang melakukan tur setelah Lebaran itu setiap minggu itu dua kali. Tur bersama Dewa 19. Jadi tidak boleh ada konser lain yang mengganggu, yang menggunakan lagu-lagu Dewa. Spesifik ya, Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya,” tandasnya