Aliansi.co, Jakarta– Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia.
Operasi Zebra akan digelar selama 2 pekan, yaitu dari tanggal 4 September-17 September 2023.
Karo Penmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Operasi Zebra ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ungkap Brigjen Ramdhan, Senin (4/9/2023).
Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Kami mengimbau kepada msyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ujarnya.
Berikut pelanggaran prioritas sasaran Operasi Zebra 2023 dan nominal sanksi denda tilangnya yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.