Aliansi.co, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar di sebuah rumah di kawasan Ciputat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan lanjutan setelah OTT pada 4 Februari 2026.
“Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai yang sudah bercampur,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, temuan uang Rp 5 miliar itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pengaturan jalur importasi barang.
KPK menduga terjadi praktik suap untuk meloloskan barang tertentu tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan pengondisian jalur importasi sehingga membuka peluang masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu dan selundupan, tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam pengembangan terbaru, KPK juga menetapkan seorang pejabat DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.
Ia ditangkap di kantor pusat DJBC pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik kini mendalami kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC, termasuk mekanisme kerja di bidang kepabeanan dan cukai yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Dalam OTT yang digelar awal Februari lalu, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 40,5 miliar dari sejumlah lokasi.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta satu unit jam tangan mewah.
