Aliansi.co, Jakarta- Petugas Imigrasi menangkap dua pekerja seks komersial (PSK) warga negara asing (WNA) dari wilayah Jakarta Barat.
PSK bule ini salahnya satunya bertarif Rp15 juta untuk sekali kencan.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengatakan dua PSK yang ditangkap yakni berinisial RZ (27) berasal dari Uzbekistan, dan dan MBS (24) berasal dari Maroko.
Dalam praktiknya, mereka dibantu oleh seorang warga negara asing berinisial SA.
Dari luar negeri SA berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.
SA memasang tarif RZ maksimal senilai USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta untuk satu kali kencan.
“Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Berbeda dengan MBS yang berasal dari Maroko memasang tarif kencan USD150 per jam. Namun, dalam mencari pelanggan, MBS tidak dibantu siapapun.
“MBS memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya dan yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini terancam dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122.
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” tutupnya.