Selasa, Mei 19, 2026

Pelaku QRIS Palsu Sudah Sasar 38 Titik, Termasuk Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal dan dinding masjid di Jakarta Selatan hingga masjid Istiqal.

Pelaku berinisial M Iman Mahlil Lubis (49) itu diduga sudah menempel QRIS palsu di 38 titik.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis melalui konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Tragis! Hasanuddin Tewas Usai Disiksa Oknum Sekuriti Ancol Selama 4 Jam

Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS palsu tersebut mulai awal bulan April 2023. Adapun pada tanggal 2 April, Iman menempel QRIS palsu di 6 lokasi di Jakarta Selatan.

Salah satunya masjid Darul Jannah Kantor Walikota Jakarta Selatan.

“Tanggal 2 April yang bersangkutan menempel di Pasar Mayestik, masjid Nurul Hidayah Brawijaya, masjid Darul Jannah walikota, masjid Syarif Hidayatullah, masjid Simprug Kebayoran Lama, dan masjid Jamiq ITC Permata Hijau,” kata Auliansyah.

Baca Juga :  Pramono Kagum Arsitektur Masjid Darul Jannah di Kantor Wali Kota Jaksel

Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.

“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” jelasnya.

Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS ‘palsu’. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Modus QRIS Kotak Amal Masjid Ditangkap di Kebayoran Lama

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...