Sabtu, Oktober 3, 2026

Pemegang KJP Ditolak Masuk Sekolah Negeri, Disdik DKI Diminta Evaluasi Syarat Jalur Afirmasi

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diminta meninjau ulang syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi yang mengharuskan siswa terdaftar dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain PIP bukan program DKI Jakarta, syarat jalur afirmasi tersebut membuat warga banyak ditolak masuk sekolah negeri.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, hasil dari evaluasi kebijakan tersebut harus tuntas sebelum PPDB tahun ajaran 2023 bulan Juli mendatang.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Sosial PLN, 92 Warga Jaksel Kini Punya Listrik Sendiri

Hotma menyebut kebijakan Dinas Pendidikan DKI itu banyak dikeluhkan warga.

Di mana banyak warga tidak mampu yang hendak mengikuti PPDB jalur afirmasi ditolak lantaran anaknya hanya sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Banyak orang tua mengeluh karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri karena tidak dapat PIP. Anaknya hanya dapat KJP. Mereka tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ujarnya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Jakarta Soroti Nasib Karyawan yang Dirumahkan Manajemen Rumkit di Jagakarsa

Anggota Komisi E Basri Baco menambahkan, PIP sejatinya tidak boleh dijadikan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi.

“Kita sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” ungakpnya. 

Baca Juga :  Sabet Juara Umum, Wali Kota Jaksel Minta Atlet Popprov dan Porprov Tampil Maksimal

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefulloh Hidayat meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru agar penerima KJP tidak terkendala masuk sekolah negeri jalur afirmasi hanya karena aturan yang membatasi. 

“Saya mohon izin dalam satu atau dua hari kedepan untuk diskusi di internal Disdik dan biro hukum dan izinkan saya berkomunikasi dengan Kemendagri apakah dimungkinkan atau tidak. Tapi, semangatnya saya setuju,” ungkap Syaefulloh.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...