Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap identitas pemilik rumah tempat penampungan 24 wanita asal NTB yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung,
Pemilik rumah mewah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, itu ternyata bukan orang sembarangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, rumah tersebut adalah milik seorang perwira menengah (pamen) Polda Lampung.
“Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
“Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah,” sambung dia.
Namun demikian Ramadhan masih enggan membeberkan identitas pamen polisi tersebut.
Dia hanya memastikan Propam Polda Lampung terus melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Selain itu, lanjutnya, Divpropam Polri turut serta membantu proses penyelidikan berupa asistensi.
“Tentu Propam Polda Lampung juga mungkin diasestensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini,” tutur Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam TPPO ini.
“Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan pamen tersebut pasti ditindak tegas,” pungkasnya.