Sabtu, Oktober 17, 2026

Pemkot Jaksel Ultimatum Kafe Tutup Saluran Air, Akses Tak Berizin Terancam Dibongkar

WIB

Diberitakan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan menuju kafe tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dengan menutup saluran air di Jalan Lebak Bulus PDK Raya.

Pemkot Jakarta Selatan telah melayangkan serangkaian teguran dan meminta pengelola menyelesaikan seluruh aspek perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Meski telah mendapat teguran dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, hingga kini akses menuju kafe tersebut belum dibongkar.

Kasatpel Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik atau pihak terkait.

Baca Juga :  Persiapan Hari Lahir Pancasila, Pemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas

“Kami memberikan surat teguran, belum ada informasi lebih lanjut untuk pembuatan izinnya,” kata Nelson, Jumat (21/8/2026).

Menurut Nelson, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya dari pemilik maupun kontraktor untuk mengurus perizinan pembangunan akses keluar-masuk kafe tersebut.

“Belum ada infonya,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan akses yang menutup saluran air tersebut tetap menjadi perhatian pihaknya karena berkaitan dengan fungsi saluran.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Siapkan Waduk 2,8 Hektare di Jalan Rengas untuk Atasi Genangan

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk membongkar akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK, Cilandak, Jakarta Selatan, usai ditemukan menutup saluran air tanpa mengantongi izin.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pembongkaran dapat dilakukan pihaknya apabila turun rekomendasi dari instansi teknis yang terkait.

“Satpol akan bongkar kalau ada rekom dari instansi yang mengetahui secara teknis saluran,” ujar Nanto melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  Saluran Air di Lebak Bulus Ditutup untuk Akses Kafe, SDA Pertimbangkan Beri Izin Rekomtek

Menurut Nanto, kewenangan terkait kondisi dan fungsi saluran air berada pada instansi teknis, dalam hal ini Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA).

“Harusnya SDA yang punya kewenangan, kita membantu,” kata Nanto.

Nanto mengatakan, pihaknya juga akan mengecek secara berkala dan berkoordinasi dengan wilayah terkait persoalan tersebut.

“Nanti saya cek dan koordinasi dengan wilayah,” kata Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...