Diberitakan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan menuju kafe tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dengan menutup saluran air di Jalan Lebak Bulus PDK Raya.
Pemkot Jakarta Selatan telah melayangkan serangkaian teguran dan meminta pengelola menyelesaikan seluruh aspek perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Meski telah mendapat teguran dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, hingga kini akses menuju kafe tersebut belum dibongkar.
Kasatpel Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik atau pihak terkait.
“Kami memberikan surat teguran, belum ada informasi lebih lanjut untuk pembuatan izinnya,” kata Nelson, Jumat (21/8/2026).
Menurut Nelson, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya dari pemilik maupun kontraktor untuk mengurus perizinan pembangunan akses keluar-masuk kafe tersebut.
“Belum ada infonya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan akses yang menutup saluran air tersebut tetap menjadi perhatian pihaknya karena berkaitan dengan fungsi saluran.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk membongkar akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK, Cilandak, Jakarta Selatan, usai ditemukan menutup saluran air tanpa mengantongi izin.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pembongkaran dapat dilakukan pihaknya apabila turun rekomendasi dari instansi teknis yang terkait.
“Satpol akan bongkar kalau ada rekom dari instansi yang mengetahui secara teknis saluran,” ujar Nanto melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nanto, kewenangan terkait kondisi dan fungsi saluran air berada pada instansi teknis, dalam hal ini Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA).
“Harusnya SDA yang punya kewenangan, kita membantu,” kata Nanto.
Nanto mengatakan, pihaknya juga akan mengecek secara berkala dan berkoordinasi dengan wilayah terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya cek dan koordinasi dengan wilayah,” kata Nanto.
