Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengultimatum pengelola kafe di Jalan Lebak Bulus PDK Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, untuk segera mengurus perizinan pembangunan akses keluar-masuk kendaraan yang menutup saluran air.
Pemkot Jakarta Selatan memberikan waktu satu minggu kepada pemilik kafe untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan terkait pembangunan inrit tersebut.
Pembangunan akses kendaraan yang menutup saluran tanpa izin itu dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pemilik kafe harus segera mengurus perizinan pembangunan inrit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ditunggu satu minggu harus segera urus izin,” kata Iwan, Jumat (28/8/2026).
Iwan memastikan aktivitas pembangunan di lokasi tidak boleh kembali dilanjutkan sebelum proses perizinan diselesaikan.
Pemkot Jakarta Selatan juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak berlanjut yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Kami akan memantau aktivitas pembangunan agar tidak berlanjut,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak akan membiarkan kegiatan pembangunan yang tidak mengantongi izin.
Karena itu, jika teguran tidak diindahkan hingga batas waktu yang telah diberikan, Pemkot Jaksel membuka kemungkinan melakukan penindakan sesuai ketentuan.
“Kita pertimbangkan penindakan selanjutnya jika tidak mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.
