“Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, namanya PT Taspen,” imbuhnya.
Kamaruddin juga mengaku sudah menyurati berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, hingga Menteri BUMN Erick Thohir terkait hal itu.
Namun, lanjut dia, surat-surat yang diajukan tidak mendapat balasan.
Karena itu dirinya pun membongkar masalah tersebut kepada pemegang saham yaitu seluruh masyarakat Indonesia.
Buntutnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
