Aliansi.co,Jakarta- Pungutan iuran bulanan yang mengatasnamakan pengurus RT terhadap sejumlah pedagang kecil di sekitar Terminal Bus Pasar Jumat, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memantik perhatian pihak kelurahan.
Lurah Pondok Pinang Dina Roslina mengatakan, pihaknya segera mendalami dugaan pungutan uang jatah bulanan tersebut.
Ia memastikan akan mengecek langsung kepada pengurus RT yang disebut terlibat dalam penarikan iuran.
“Saya investigasi ke RT-nya,” kata Dina saat dihubungi, Sabtu (8/8/2026).
Selain meminta keterangan dari pengurus RT, Dina juga akan mendalami informasi dari para pedagang kaki lima.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait pungutan iuran yang dikeluhkan para pedagang.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kecil di kawasan Pondok Pinang mengaku diminta membayar iuran bulanan yang disebut berasal dari pengurus RT setempat.
Pungutan itu dikenakan kepada pedagang yang berjualan di sekitar kawasan Terminal Bus Pasar Jumat.
Salah seorang pedagang kopi, Asep (nama samaran), mengaku telah lama diminta membayar iuran setiap bulan.
Ia bahkan menunjukkan kuitansi pembayaran yang mencantumkan nama pengurus RT.
Dalam kuitansi tersebut tertulis pembayaran iuran bulanan yang mengatasnamakan pengurus RT 08/07.
Nilai iuran yang dibebankan kepada Asep tercatat sebesar Rp30.000 per bulan.
Kuitansi itu juga dibubuhi tanda tangan atas nama Tiharoh selaku Ketua RT.
“Iuran bulanan Agustus dari RT,” kata Asep saat ditemui, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Asep, pungutan tersebut bukan baru dilakukan.
Iuran telah berlangsung cukup lama sehingga dirinya sempat mengira pembayaran tersebut merupakan kewajiban resmi bagi para pedagang.
“Sudah lama. Awalnya saya kira memang iuran resmi,” ujarnya.
Namun, kondisi ekonomi yang semakin sulit membuat iuran tersebut kini dirasakan cukup memberatkan.
Terlebih, jumlah pembeli dan omzet pedagang di kawasan tersebut belakangan tidak menentu.
Asep juga mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Dia mengatakan penyerahan kuitansi sekaligus penagihan dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai suruhan Ketua RT.

Asep mengaku tidak pernah mendapat penjelasan langsung dari pengurus RT mengenai iuran tersebut.
“Sama Bu RT enggak pernah ketemu karena yang datang minta uang orang suruhannya,” katanya.
Besaran iuran yang dibayarkan para pedagang juga disebut tidak seragam.
Selain Rp30.000, terdapat pedagang yang diminta membayar hingga Rp50.000 setiap bulan.
Menurut Asep, besaran iuran tersebut disebut menyesuaikan jenis atau kondisi usaha masing-masing pedagang.
“Kalau sekarang dagangan lagi sepi, tetap harus bayar. Itu yang terasa berat,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai adanya pungutan tersebut, Tiharoh yang mengklaim sebagai Ketua RT membenarkan adanya iuran bulanan yang dipungut dari pedagang.
“Iya benar, tapi setahu saya itu untuk Aya (pedagang kopi),” kata Tiharoh.
Tiharoh meminta persoalan mengenai iuran tersebut tidak dibesar-besarkan.
Menurut dia, persoalan tersebut sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Iya, kan bisa dikomunikasikan dulu dengan saya,” ujarnya.
