Jumat, April 3, 2026

Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dihentikan Polri, Ada Apa?

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/5/2025).

Diketahui, Bareskrim Polri melakukan uji forensik terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Bahwa penyidikan perkara ini resmi dihentikan, ” kata Djuhandhani.

Baca Juga :  Heboh Wine Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag Terjunkan Tim Investigasi

Menurut Djuhandhani, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120.

Dokumen tersebut kemudian diuji di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani.

Baca Juga :  Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN

Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Penyelidikan resmi pun dihentikan.

Dalam proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut diperiksa oleh penyidik.

Dalam keterangannya, Jokowi mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga universitas.

“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Jokowi.

Baca Juga :  1 Anggota Gugur Ditembak, Polri Tegaskan Tak Gentar Hadapi KKB di Yalimo Papua 

Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024.

Laporan tersebut diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.

Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum.

“Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...