Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/5/2025).
Diketahui, Bareskrim Polri melakukan uji forensik terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Bahwa penyidikan perkara ini resmi dihentikan, ” kata Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120.
Dokumen tersebut kemudian diuji di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani.
Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Penyelidikan resmi pun dihentikan.
Dalam proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut diperiksa oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Jokowi mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga universitas.
“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Jokowi.
Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum.
“Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutupnya.