Aliansi.co, Jakarta- Pemprov DKI menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan dan menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan dan mengganggu kekhusukan bulan suci Ramadan 1445 H di Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tenpat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menjelaskan, petugas gabungan tersebut diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jenis usaha pariwisata tertentu selama Ramadan 1445 H.
“Jenis usaha hiburan tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idulfitri,” kata Eko Saptono kepada wartawan, dikutip Selasa (12/3/2024).
Eko mengungkapkan sebanyak 72 personel gabungan terdiri dari Satpol PP beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan serta rekreasi di lima wilayah DKI Jakarta.
Pengawasan dilakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024.
“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko.
Eko mengatakan pengawasan dan penertiban terhadap usaha tempat hiburan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, kata Eko, petugas gabungan bakal memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melannggar aturan dan mengganggu kekhusukan Bulan Suci Ramadan.
“Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan BAP dan surat teguran tertulis, jika masih berulang, akan kita sanksi berupa penutupan,” tegas Eko.
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.
“Kepada para Kasatpol PP tingkat Kota hingga kelurahan memberikan imbaun kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” tandas Eko.