Lanjutnya, selama penyelenggaraan kegiatan IPU ke-144 di Bali pada tahun 2022 lalu, Puan tidak ada kontak fisik maupun sambutan hangat kepada delegasi Parlemen Israel.
Proses registrasi peserta dan screening dilakukan oleh Sekretariat IPU.
Kemudian daftar peserta tersebut diberikan kepada Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara.
Bahkan menurutnya, peserta Parlemen Israel sebelum mengikuti Sidang Umum IPU harus terlebih dahulu dikirim ke clearing house sebagai Tim Interkem yang bertugas memberikan visa untuk beberapa negara sensitif.
Indra mengatakan, clearing house terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, BIN, dan lembaga lainnya yang terkait.
Indra memastikan, partisipasi dengan prosedur seperti itu juga terjadi pada meeting-meeting PBB yang diadakan di Indonesia selama ini.
“Sehingga tidak benar DPR RI menerima kunjungan kenegaraan dari Knesset atau Parlemen Israel, karena Indonesia sendiri tidak mempunyai hubungan diplomasi dengan Israel,” ujar Indra.