Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram.
Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak.
“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa persnya, dikutip Rabu (24/7/2024).
Keempat anak itu adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17).
Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.
“Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” ujarnya
Dari penelusuran, Polisi menemukan total omzet transaksi eksploitasi seksual anak ini mencapai Rp 9 miliar.
Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di 3 rekening selama 1 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” ujar Dani.
Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan.
Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7/2024).
Setelah itu, tersangka langsung ditahan.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” tandasnya.